Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa dan Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Manusia adalah makhluk ciptaan
Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi
bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk
atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk
tuhan, individu, sosial.
Manusia sebagai makhluk tuhan
yaitu keberadaan manusia di muka bumi berdasarkan kehendak Allah. Adapun kedua
orang tua sebagai perantara. Untuk itu setiap manusia mempunyai kewajiban yang
sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban itu adalah beribadah sesuai agama
dan keyakinan masing-masing. Dengan demikian, akal, dan pikiran selalu dituntun
untuk ingat kepada sang pencipta, berusaha mengerjakan perintahnya dan menjauhi
laranagannya. Dengan kelebihan itu diharapkan kehidupan dimuka bumi ini akan
aman, nyaman, serasi, dan seimbang.
Manusia sebagai makhluk
individu yaitu setiap manusia berbeda satu dengan yang lainnya. Tuhan
memberikan keunikan padda setiap menusia sehingga kemampuan, kepribadian,
sikap, perbuatan, perilku, dan bakat serta minat manusia berbeda-beda. Inilah
kekuasaan Tuhan, dengan tujuan supaya setiap individu saling menghargai dan
menghormati karena perbedaan itu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia sebagai makhluk sosial
yaitu manusia yang tidak pernah mampu hidup sendiri serta ingin selalu
berkelompok untuk saling memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup bersama,
seperti berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Dalam peranan manusia
sebagai makhluk social harus diperhatikan bahwa manusia pada dasarnya sama,
ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai hak-hak individu ssehingga dapat terjalin
hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan sseimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Menurut Bung Karno Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu,
mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang
nyata.
Menurut George Jellinek,
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan
bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
1. Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai
kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c Ada kehendak untuk membentuk atau
berada di bawah pemerintahan yang
dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis merasa senasib,
sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e. Ada kesamaan karakter, identitas,
budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
2. Unsur-unsur terbentuknya negara
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya
mutlak harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas
karena diperlukan dalam rangka
memenuhi unsur, yang terdiri dari :
a.Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan
menurut kenyataan yang ada (sesuai
dengan fakta). Misalnya,
pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
b.Pengakuan De Jure,
yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
A. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat
Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai
kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat
penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan
perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara
tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya
Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak,
bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran
kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang berlaku
adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
B. Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
Negara merdeka & berdaulat yang
pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
a. Kedaulatan
Negara mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pemerintah pusat.
b. Negara hanya
mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu
DPR
c. Hanya ada
satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.Negara Serikat
Suatu bentuk negara yang terdiri atas
gabungan beberapa negara bagian :
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun
kekuasaan asli tetap ada
pada negara
bagian
b. Kepala Negara
dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari Negara-negara bagian untuk
urusan ke luar & sebagian ke dlm.
d. Kepala Negara
mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
e. Setiap Negara
bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan
dengan pemerintah pusat
C. Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada
beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
· Koloni
Koloni
adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara
koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara
yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama
lebih kurang 350 ,
tahun.
· Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah wilayah jajahan
dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah
naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di
bawah naungan PBB
Sampai dengan tahun 1975.
· Mandat
Mandat adalah suatu negara
yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia
I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman
menjadi mandat Perancis
· Dominion
Dominion
adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka
dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang
persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British
Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan
kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru ,
dan Afrika Selatan .
D. Tujuan dan Fungsi Negara
A.
Tujuan Negara
Negara
dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk
mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara
adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena
itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan
akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan
menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara,
banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam
suatu teori. Beberapa di antaranya adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara
a. Lord
Shang Yang
Mencapai
kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila
negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
b.
Niccolo Machiavelli
Mencapai
kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar
dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
c. Dante
Alleghieri
Mencapai
perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia
( raja atau kaisar ).
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan
kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial .
B. Fungsi
Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara
demi tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya
tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
a. John Locke
John Locke membedakan fungsi negara
menjadi tiga yaitu :
1.
Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2.
Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili
pelanggar Undang - Undang.
3.
Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta
damai
(
Hubungan dengan negara lain ).
b.
Montesquieu
Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1.
Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2.
Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan
hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
3.
Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi
mengadili
terhadap pelanggar Undang-Undang ).
E. Patriotisme Dan Nasionalisme
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air
atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan
kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai
bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme
menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit adalah
perasaan kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun
terhadap bangsa
lain memandang rendah. Hal ini sering
disamakan dengan Jingoisme atau
Chauvinisme.
2. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap
tanah
air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa
lain tidak memandang
rendah.
BAB III
KESIMPULAN
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang
lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan
yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai
peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
a. Makna
Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki
nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau
beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian
sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu
Negara.
b. Makna
Negara
Kata
Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat
(Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara
adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah
yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar).
Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur
secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof
. Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat
Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya.
Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat
Monopoli
Negara
mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya
negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu
dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar