Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang secara kodarati
melekat dalam diri manusia sebagai anugerah Tuhan YME yang tidak dapat diganggu
gugat. Hak Asasi Manusia juga tidak hanya terbatas kepada hak individu semata,
tapi berkembang kepada hak asasi individu mengenai hak ekonomi, sosial, politik
dan budaya, sehingga memungkinkan individutersebut mengembangkan dirinya masing
– masing.
Dasar Hukum HAM
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
**)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh
siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai;-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis. **)
Tahap – Tahap Perkembangan HAM
Perhatian warga dunia
terhadap HAM semakin besar. Dimulai sejak organisasi Persatuan Bangsa Bangsa
(PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk
pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB
mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Sebelumnya juga ada beberapa
piagam HAM yaitu Magna Charta Libertatum (1215) oleh John Locke, Hobeas
Corpus Act (1679), dan Bill of Rights (1689).
Jenis – Jenis HAM
Para filsuf terkenal seperti
John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan J.J. Rousseau menyimpulkan bahwa hak
– hak asasi mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan
beragama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasan warga negara dari
pemenjaraan sewenang – wenang ( bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan
pikiran dan pers.
Menurut Briefly, HAM terdiri
atas : hak mempertahankan diri (self preservation), hak kemerdekaan
(independence), hak persamaan pendapat (equality), hak untuk dihargai
(respect), dan hak bergaul sesama manusia (intercourse).
Jenis – Jenis HAM Beserta Contohnya
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contoh : kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan beragama.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contoh : kebebasan memiliki, membeli, menjual
serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contoh : hak ikut serta dalam pemerintahan, hak
untuk memilih dan dipilih, hak mendirikan organisasi.
4. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Contoh : hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Contoh : hak memperoleh pendidikan dan
kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan.
6. Hak Asasi Dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan(Procedular Rights)
Contoh : hak mendapat perlakuan dan tata cara
perlindungan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggeledahan, atau peradilan.
Instrumen HAM Internasional
Upaya Pengakuan,
Penghormatan dan Penegakan HAM
Upaya pengakuan ,
penghormatan dan penegakan HAM adalah “proses pembangunan kebudayaan hak asasi”
(istilah yang dipergunakan oleh pernyataan umum Hak Asasi Manusia) yang
mengarah pada terwujudnya suatu masyarakat atau dunia berdasarkan pemahaman dan
penghargaan yang sama terhadap nilai-nilai hakiki kemanusiaan.
Peradilan Internasional
Dalam
rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang banyak terjadi, PBB membentuk
komisi PBB untuk hak asasi manusia (the united nations commission on human
right. Cara kerja komisi PBB untuk sampai pada proses peradilan HAM
internasional adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik dalam
suatu Negara tertetntu
maupaun secara global. Terhadap kasus
– kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi
terbatas pada himbauan serta persuasi.
Seluruh
temuan komisi ini dimuat dalam Year Book
of Human Right yang akan disampaikan pada
sidang umum PBB.
Setiap
warga Negara dan atau Negara anggota PBB
berhak mengadu pada komisi ini. Untuk warga
nergara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah
Negara asalnya, sebelum pengaduan
dibahas.
b. Mahkamah Internasional sesuai tugasnya,
segera menindak lanjuti baik pengaduan
oleh anggota maupun warga Negara
anggota PBB, serta hasil pengkajiann
dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk
diadakan pendidikan,
penahanan dan proses peradilan.
Sanksi – Sanksi Internasional Terhadap Negara yang
Melakukan Pelanggaran HAM
a. Diadili di mahkamah internasional.
b. Embargo persenjataan.
c. Pemutusan hubungan luar negeri.
d. Pencekalan bagi pejabat pemerintah terhadap
rakyatnya.
e. Pengucilan oleh masyarakat internasional.
f. Sanksi diplomatik.
g. Sanksi ekonomi yaitu embargo ekonomi.
h. Diberlakukan travel warning terhadap warga
negaranya.
i.
Pemboikotan produk ekspor.
j.
pengalihan investasi atau
penanaman modal asing.
Sanksi – Sanksi dalam Negeri Terhadap Negara yang
Melakukan Pelanggaran HAM
a. kepercayaan
warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot.
b. menimbulkan
sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri.
c.
hilangnya rasa ikut memiliki dan mendukung
pemerintah negaranya.
d.
terjadi kekacauan (chaos) dan timbul usaha -usaha
atau pemberontakan terhadap pemerintah yang akan menimbulkan kesan buruk dan
mencoreng citra baik.
e. terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara
tersebut.
f.
negara tersebut akan dikucilkan oleh dunia
internasional.
Lembaga – lambaga perlindungan HAM yang ada di
Indonesia antara lain :
A.
Komisi Nasional HAM
Merupakan
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.
Dibentuk pada 7 Juni 1993, yang bertujuan memberikan perlindungan dan penegakan
HAM di Indonesia. Kantor komnas HAM terletak di ibu kota negara sedangkan
perwakilannya dapat didirikan di daerah, anggota komnas HAM dipilih oleh DPR
dan disahkan oleh presiden.
B.
Lembaga bantuan hukum
Bantuan
hukum itu bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar
belakang. LBH membantu memecahkan
persoalan hukum perseorangan atau kelompok, bantuan hukum juga memiliki
beberapa tujuan :
1. Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa
hukum.
2. Bantuan hukum bertujuan mengembalikan
wibawa pengadilan.
3.
Bantuan hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak
sosial dan keresahan sosial.
c. Biro
konsultasi dan bantuan hukum diperguruan tinggi
Biro
ini dijadikan proses latihan prakttik hukum bagi para mahasiswa tingkat akhir
dibawah bimbingan para dosen muda.
d. Komisi
Hukum Nasional
Komisi
Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden no 15 tahun 2000 tanggal 18
Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN) ini adalah guna
mewujudkan sistem hukum nasional. KHN bertugas pula untuk membantu presiden
dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee) dalam
mendesain rencana umum pembaruan di bidang hukum yang sesuai dengan cita - cita
negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis
kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan
dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.
1.
Peradilan umum
Pengadilan
umum adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan
perkara tingkat pertama dan segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua
golongan penduduk (wna dan wni). Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota,
kasbupaten/ kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota,. Perkara perkara yang ada diselesaikan oleh hakim
dan dibantu oleh panitera.
b. Pengadilan agama
Pengadilan agama
adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul
diantara umat Islam yang berkaitan dengan menikah, rujuk , talak, nafkah, waris
dan hibah berdasarkan hukum islam.
c. Pengadilan militer
Memeriksa
dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan pelanggaran yang dilakukan
oleh:
1. anggota TNI dan polri.
2. seseorang yang menurut UU dapat dipersamakan
dengan TNI dan polri.
3. anggota jawatan (golongan) yang dapat
diperasamakan dengan TNI dan polri dengan UU TNI dan polri.
4. tidak termasuk no 1 sampai dengan no 3 tetapi
menurut keputusan menhamkam yang ditetapkan dengan persetujuan menteri
kehakiman harus diadili dengan pemgadilan militer.
d.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Keberadaannya
berdasarkan UU no 5 1986 dengan peraturan pemerintah no 7 tahun 1991.
Pengadilan
tata usaha Negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa
tata usaha Negara dalam tingkat pertama.
PERANAN LEMBAGA – LEMBAGA PERADILAN
a.
Pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
Fungsi
pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu
penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka keluarga atau kuasanya
kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang
pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana
dan perdata di tingkat pertama.
Ketua
pengadilan negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkann no
urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan
,yaitu:
1.
Korupsi
2.
Terorisme
3.
Narkotika / psikotropika
4.
Pencurian uang
5.
Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan
oleh UU dan perkara yang terdakwanya
berada di dalam rumah tahanan Negara
b.
Pengadilan tingkat kedua
Pengadilan tingkat
kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan uu . daerah
hukum
pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi. Pengadilan tinggi
disebut juga pengadilan tingkat banding.
c.
Kasasi oleh MA
Mahkamah
agung sebagaimana diatur di dalam uu no 5 tahun 2004 sebagai perubahan atas uu
no 14 tahun 1985 adalah pemegang pengadilan Negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yang dalam melaksanakannya tugas terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah agung terdiri dari seseorang
berkedudukan di ibu kota Negara Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan
oleh presiden.
4.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
konstitusi sesuai dengan uud 1945 yang selanjutnya disahkan menurut uu ni 24
tahun 2003 memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a.
wewenang, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang putusannya
bersifat final untuk menguji uu terhadap uud, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangnnya diberikan oleh uud 1945 , memutus pembubaran
partai politik dan memutuskan perselisihan pemilihan umum
b.
kewajiban yaitu memberi putusan ata pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan / wakil presiden
menurut uud 1945
Konsep - Konsep untuk Menumbuhkan Organisasi HAM di
Indonesia sebagai Strategi Melindungi HAM :
a. Menyebarluaskan
wawasan nasional dan internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat
Indonesia maupun masyarakat Internasional.
b.
Mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya.
c.
Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat,
pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah Negara mengenai pelaksanaan
HAM.
PERAN
MASYARAKAT DALAM UPAYA PENEGAKAN HAM
Sudah
terbukti bahwa masyarakat sipil sangat berperan dalam proses upaya penegakan
HAM, karena mereka lah yang membuka jalan bagi era reformasi. Masyarakat sipil
terbukti banyak memberikan sumbangan bagi kemajuan penegakan hak asasi manusia
melalui berbagai kegiatan yang mampu mencerahkan masyarakat dan mendesak negara
supaya lebih serius dan total dalam penegakan HAM. Karena sejatinya penegakan
HAM menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini adalah pemerintah.
Menumbuhkan Organisasi HAM sebagai strategi
melindungi gerakan HAM
Salah
satu bentuk pengembangan HAM adalah dengan jalan mendorong tumbuhnya
organisasi-organisasi HAM. Perencana strategis adalah suatu metode cara yang
dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya lembaga atu organisasi HAM daerah. Proses ini merupakan proses
pendidikan sekaligus juga perencanaan untuk pengenbangan organisasi. Banyaj
program yang dilakukan oleh organisasi
HAM saat ini relatif terpisah antara satu dan lainnya. Setiap organisasi
mengenal, menganalisis, dan mendefinisikan
realitas dari sisinya sendiri dan membangunb cita-citanya sendiri dalam
lapangan yang ia geluti.
Mekanisme peradilan HAM Internasional
Tiga Model Mekanisme HAM Internasional :
Charter Based; berdasarkan Piagam PBB
Treaty Based; berdasarkan suatu traktat atau
perjanjian internasional
Regional Mechanism; berbasis region(Eropa,
Inter-America, & Africa)
Mekanisme
peradilan HAM I nternasional lebih cenderung pada hal-hal berikut ini :
Multilateral
Fokus pada Human Rights Enforcement
Kekuatan masih pada naming dan shaming
Contoh video Apartheid
Contoh video Genosida