Minggu, 07 April 2013

Sistem Hukum dan Peradilan



System hukum dan peradilan
A. Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

1. Pengertian Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.

2. Pengertian Penggolongan Hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua warga negara dan penyelenggara negara di Indonesia harus patuh dan taat kepada hukum.

1. Penggolongan Hukum menurut Prof. Dr. A. Kosasih Djahri
Dalam bukunya Ilmu Politik dan Kenegaraan, hukum dapat dibagi menurut sumbernya, sanksinya, isinya, wilayahnya, dan fungsinya.
Menurut isinya terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. Yang termasuk hukum publik, diantaranya hukum acara, hukum pidana, hukum pajak, hukum perburuhan, dan hukum publik internasional. Yang termasuk hukum privat, diantaranya hukum perdata, hukum perdata dalam arti sempit, dan hukum perselisihan.
Secara umum, hukum positif (ius constitutum) di Indonesia terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
Indonesia hingga kini masih menggunakan sebagian hukum Kolonial Belanda, alasannya adalah :
a. kurangnya ahli hukum nasional yang memadai,
b. biaya pembuatan mahal, dan
c. waktu pembuatan serta pembahasannya lama.

2. Penggolongan Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH
C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi

b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
    a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)

c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja

d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)

e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal

f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)

g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif

h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)

3. Pengertian Peradilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.

Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.

Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.

B. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan

1. Alat Penegak Hukum
Di samping partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam menegakkan hukum, Indonesia memiliki tiga alat penegak hukum yang bertugas dalam hal ini, yaitu sebagai berikut.
a. Polisi
Kepolisian adalah alat Negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa KNI sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Polisi merupakan alat penyelidik dan penyidik yang pertama sebelum disampaikan kepasa Jaksa.

Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum, dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1) menerima laporan dan pengaduan
2) menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

b. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum.

Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum

Negara Adalah



Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
Manusia sebagai makhluk tuhan yaitu keberadaan manusia di muka bumi berdasarkan kehendak Allah. Adapun kedua orang tua sebagai perantara. Untuk itu setiap manusia mempunyai kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kewajiban itu adalah beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Dengan demikian, akal, dan pikiran selalu dituntun untuk ingat kepada sang pencipta, berusaha mengerjakan perintahnya dan menjauhi laranagannya. Dengan kelebihan itu diharapkan kehidupan dimuka bumi ini akan aman, nyaman, serasi, dan seimbang.
Manusia sebagai makhluk individu yaitu setiap manusia berbeda satu dengan yang lainnya. Tuhan memberikan keunikan padda setiap menusia sehingga kemampuan, kepribadian, sikap, perbuatan, perilku, dan bakat serta minat manusia berbeda-beda. Inilah kekuasaan Tuhan, dengan tujuan supaya setiap individu saling menghargai dan menghormati karena perbedaan itu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia sebagai makhluk sosial yaitu manusia yang tidak pernah mampu hidup sendiri serta ingin selalu berkelompok untuk saling memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup bersama, seperti berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Dalam peranan manusia sebagai makhluk social harus diperhatikan bahwa manusia pada dasarnya sama, ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai hak-hak individu ssehingga dapat terjalin hubungan yang harmonis, selaras, serasi dan sseimbang.









BAB II
PEMBAHASAN
1.  Pengertian
Menurut Bung Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persaamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata. 
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

2. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
1. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
      a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
      b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
      c  Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang   
         dibuatnya sendiri.
      d. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
      e. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat 
         dibedakan dengan bangsa lainnya.
2.  Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
      1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
          * Rakyat
          * Wilayah
          * Pemerintahan yang berdaulat
      2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka 
          memenuhi unsur, yang terdiri dari :
         a.Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai 
           dengan  fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
           kemerdekaannya.
         b.Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
            Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
  


A.  Sifat hakikat suatu Negara
      Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
       1. Sifat Memaksa
  Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
 2. Sifat Monopoli
    Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
  3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
     Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

B.  Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
   Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
   a. Kedaulatan Negara mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pemerintah pusat.
   b. Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu   
       DPR
   c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.Negara Serikat
   Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
   a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada 
       pada negara  bagian
   b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
   c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk   
       urusan ke luar & sebagian ke dlm.
   d. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
   e. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan 
      dengan pemerintah pusat

C.  Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
·         Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
      Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 ,
               tahun.
·         Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB 
          Sampai dengan tahun 1975.
·         Mandat  
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
·         Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
        Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .


D.  Tujuan dan Fungsi Negara
      A. Tujuan Negara
      Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara
     a. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
     b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
     c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
    Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 
IV, yaitu :
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
    2. Memajukan kesejahteraan umum,
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian 
        abadi dan keadilan sosial .

B. Fungsi Negara
            Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi   tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
    a.  John Locke
        John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
        1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
        2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili      
            pelanggar Undang - Undang.
        3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai            
            ( Hubungan dengan negara lain ).
   b. Montesquieu
       Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
       1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
       2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan 
           hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
       3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili 
           terhadap pelanggar Undang-Undang ).

E.  Patriotisme Dan Nasionalisme
 Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
       1. Nasionalisme dalam arti sempit
           Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta  
           terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa
           lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau 
          Chauvinisme.
       2. Nasionalisme dalam arti luas
           Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah 
           air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang 
           rendah.








BAB III
 KESIMPULAN

        Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
          a. Makna Bangsa
              Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
          b. Makna Negara
              Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
    Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
    1. Sifat Memaksa
        Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
    2. Sifat Monopoli
        Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.